ERP Disebutkan Perlu Selekasnya Diaplikasikan di Jakarta

ERP Disebutkan Perlu Selekasnya Diaplikasikan di Jakarta

Pemprov (Pemerintah provinsi) DKI Jakarta merencanakan mengaplikasikan ketentuan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

Perancangan Ketentuan Daerah (Raperda) ketentuan tengah ditelaah oleh DPRD DKI Jakarta.

Pemerhati Transportasi Djoko Setijowarno menjelaskan, ERP seharusnya diaplikasikan di Ibu-kota. Karena, negara maju seperti Singapura telah mengaplikasikan ketentuan itu.

“ERP itu kan salah satunya wujud dari push strategy karena salah satunya kota itu kan punyai taktik (menangani kemaceran) lah. Satu diantaranya berkenaan ERP. Itu juga waktunya untuk diaplikasikan dan telah telat. Itu sudah diterapin di sejumlah kota di Singapura gunakan ERP,” kata Djoko saat dikontak,

Untuk dipahami, push strategy sebagai taktik kurangi pemakaian kendaraan individu. Dibanding dengan ketentuan ganjil genap, menurut Djoko, ERP lebih efisien kurangi kemacetan.

“Daripada ganjil genap, orang punyai mobil dua. Pelat nomornya dapat semakin dari 1 sekarangnya. Tetapi minimal jika ERP itu mendapat uang, tidak keluar uang. Duitnya dapat dipakai untuk subsidi transportasi umum getho,” lebih Djoko.

Adapun Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengutarakan, implementasi ketentuan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) masih juga dalam proses di DPRD. Heru menjelaskan, masih tetap ada tujuh tingkatan yang hendak diulas secepat-cepatnya. Tetapi, dia tidak menguraikan tujuh tingkatan yang diartikan.

“ERP kan saat ini masih juga dalam proses di DPRD, Perancangan Ketentuan Daerah (Raperda) namanya. Ituu masih tetap ada tahapan-tahapan, kelak diulas di DPRD, diproses sesuai wewenangnya masing-masing. Kurang lebih itu, masih tetap ada tujuh tingkatan. Itu diulas awal tahun 2022 dan diteruskan kemungkinan 2023,” kata Heru saat dijumpai di Balai Kota DKI Jakarta,

Nanti, ketentuan itu dapat didetilkan dan diulas jadi Ketentuan Gubernur (Peraturan gubernur) atau Keputusan Gubernur (Kepgub). Adapun titik yang hendak diterapkan ERP, kata Heru, tidak jauh dari yang telah ditetapkan dalam Raperda.

“Sesudah jadi Perda, turun, masih diulas kembali. Dapat Peraturan gubernur, dapat Kepgub. Kemudian, baru proses kembali. Untuk proses usahanya, proses usahanya masih ulasan. Kelak siapakah yang mengurus, badan upayanya apa, itu diulas dengan DPRD. Baru tingkatan selanjutnya berkenaan titiknya dimanapun, meskipun kita sudah mengetahui, titiknya tidak jauh dari yang saat ini,” terang Heru.

Biaya Masih Diulas

Berkaitan biaya, Heru menyebutkan jika ulasannya akan dibahas dengan pemerintahan pusat.

“Selanjutnya ialah biaya. Biaya saya tidak sampaikan tetapi tetap perlu ulasan dengan tingkat pusat. Ya tentu saja agenda itu di DPRD, kemungkinan semoga dapat diulas secepat-cepatnya,” tutur Heru.

 

About admin

Check Also

Sah Jadi Pemilih Pemilu 2024, Jokowi Tercatat di TPS 10 Gambir

Sah Jadi Pemilih Pemilu 2024, Jokowi Tercatat di TPS 10 Gambir

Sah Jadi Pemilih Pemilu 2024, Jokowi Tercatat di TPS 10 Gambir Presiden Joko Widodo terima …