Jokowi Tanda tangan PP 12/2023, TKA Bisa Kerja di IKN Sepanjang 10 Tahun dan Dapat Diperpanjang
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menekan Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Mengenai Pemberian Hal pemberian izin Usaha, Keringanan Usaha dan Sarana Penanaman Modal Untuk Aktor Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 6 Maret 2023.
Dikutip dari salinan PP yang sudah diupload di situs sah Sekretariat Negara, Rabu (8/2/2023), ada ketentuan berkenaan tenaga kerja asing (TKA) yang bisa bekerja di IKN.
Pada Pasal 22 diterangkan jika aktor usaha yang melakukan aktivitas usaha di daerah IKN bisa mengaryakan TKA untuk kedudukan tertentu sesuai ketetapan perundangan
Selanjutnya, aktor usaha bisa diberi legitimasi gagasan pemakai TKA untuk periode waktu sepuluh tahun dan bisa diperpanjang.
Aktor usaha yang dapat mengaryakan TKA terhitung mereka yang lakukan tugas project vital punya pemerintahan di IKN.
Ke aktor usaha itu dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana ganti rugi pemakaian TKA untuk periode waktu tertentu.
Tetapi, berkaitan kewajiban pembayaran dana ganti rugi pemakaian TKA untuk lembaga pemerintahan, perwakilan negara asing, tubuh internasional, instansi sosial, instansi keagamaan atau kedudukan tertentu di instansi pendidikan dibebaskan sesuai ketetapan ketentuan perundangan.
Selanjutnya, dalam PP ditata jika periode waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana ganti rugi pemakaian TKA seperti diartikan diputuskan ketentuan Kepala Otorita IKN.
Seterusnya, Pasal 23 menerangkan jika TKA bisa diberi ijin tinggal untuk periode waktu paling lama sepuluh tahun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Disamping itu, dalam soal periode waktu pemberian ijin tinggal akan usai, periode waktu pemberian ijin tinggal bisa dilaksanakan ekstensi sesuai kesepakatan kerja di antara aktor usaha dan TKA.
Untuk dipahami, PP Nomor 12/2023 mulainya berlaku semenjak diundangkan, yaitu semenjak 6 Maret 2023.
Ruang cakup PP pada dasarnya atur lima hal, yaitu hal pemberian izin usaha; keringanan usaha; sarana penanaman modal; pemantauan; dan penilaian.