Narasi Mahfud tengah Malam Ditelepon Megawati yang Geram karena Keputusan PN Jakpus

Narasi Mahfud tengah Malam Ditelepon Megawati yang Geram karena Keputusan PN Jakpus

Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akui kaget ketahui keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memenangi tuntutan perdata Partai Masyarakat Adil Makmur (Sempurna) atas Komisi Penyeleksian Umum (KPU) berkaitan proses klarifikasi parpol Pemilu 2024.

PN Jakpus dijumpai memberi hukuman KPU tidak melakukan tersisa tingkatan pemilu dan melakukan tingkatan pemilu dari sejak awalnya sepanjang dua tahun empat bulan dan 7 hari, yang mempunyai potensi pada penangguhan tingkatan pemilu.

Mahfud MD menjelaskan, dia ketahui keputusan itu dari staff komunikasinya, Rizal.

“Tanggal 2 (Maret 2023) sore jam 5, saya terkejut. Ini Mas Rizal ini tiba ‘Pak, kok ada keputusan ini?'” kata Mahfud pada acara bersama Kompas Gramedia di Menara Kompas, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

“Loh, saya endak tahu. Ini (PN Jakpus) tidak berkuasa putuskan itu,” katanya meneruskan.

Menurut Mahfud, malam harinya, beberapa berita keputusan PN Jakpus itu telah ramai di tv.

“Nach saya sendiri ditelepon beberapa orang, khususnya dari partai, ‘pasti ini pemerintahan yang buat, tentu ini operasinya pemerintah’,” kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, salah satunya yang menghubungi dianya sebagai orang dari partai besar.

Selanjutnya, dia menyebutkan nama Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

“Dari partai besar larut malam (telepon), (ngomong) ‘jangan bermain-main lho’,” tutur Mahfud.

Mahfud selanjutnya menjawab jika tidak ada operasi dari pemerintahan yang terkait dengan keputusan PN Jakpus itu.

“Pemerintahan tidak ada operasi. Saya baru berbicara dengan presiden jika presiden memerintah jika pemilu ini harus jalan tahun 2024 dan telah disebutkan berulang-kali oleh presiden,” kata Mahfud.

“Tetapi, saat itu Bu Mega (Megawati) telah geram larut malam itu,” katanya meneruskan.

Sebelumnya telah dikabarkan, PN Jakpus memenangi tuntutan perdata Sempurna pada KPU, Kamis (2/3/2023).

Dalam keputusan atas tuntutan 757/Pdt.G/2022 yang dikirimkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintah KPU tunda tingkatan pemilu.

“Memberi hukuman Tergugat tidak untuk melakukan tersisa tingkatan Penyeleksian Umum 2024 semenjak keputusan ini diucap dan melakukan tingkatan Penyeleksian Umum dari sejak awalnya sepanjang kurang lebih 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum ke-5 amar keputusan itu.

Sempurna awalnya memberikan laporan KPU sebab menganggap dirugikan dalam tingkatan registrasi dan klarifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tingkatan klarifikasi administrasi, Sempurna dipastikan tidak penuhi persyaratan keanggotaan hingga tidak dapat berproses ke tingkatan klarifikasi faktual.

Tetapi, Partai berasa sudah penuhi persyaratan keanggotaan itu dan memandang jika Mekanisme Info Partai Politik (Sipol) KPU memiliki masalah dan jadi biang keladi gagal lolosnya mereka dalam tingkatan klarifikasi administrasi.

Awalnya, kasus sama sebelumnya sempat disampaikan Sempurna ke Tubuh Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tetapi, Bawaslu RI melalui keputusannya mengatakan KPU RI tidak dengan cara sah dan memberikan keyakinan bisa dibuktikan lakukan pelanggaran administrasi dalam tingkatan klarifikasi administrasi Sempurna.

About admin

Check Also

Kompolnas Ungkapkan Kematian Bripka AF yang Disebutkan Bunuh Diri di Samosir Ganjil

Kompolnas Ungkapkan Kematian Bripka AF yang Disebutkan Bunuh Diri di Samosir Ganjil

Kompolnas Ungkapkan Kematian Bripka AF yang Disebutkan Bunuh Diri di Samosir Ganjil Komisi Kepolisian Nasional …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *